Hukum Berburu Menggunakan Senapan Angin apakah Halal atau Haram dalam Islam

menembak dengan senapan angin haram atau halal
berburu dengan senapana ngin
www.hobisenapanangin.com - Assalamualaikum wr. wb. kali ini saya akan membahas mengenai hukum islam berburu hewan menggunakan senapan angin apakah halal atau haram.

Para ulama fikih juga sepakat bahwa hukum berburu adalah mubah atau diperbolehkan dilakukan.
Tetapi saat melangsungkan ibadah haji atau umrah maka hukumnya haram seperti dijelaskan pada surah Al-Ma'idah ayat 2 jika seseorang sudah menunaikan ibadah haji atau umrah maka diperbolehkan berburu lagi.

Berburu juga tidak boleh sembarangan dan harus dimanfaatkan seperti hadis berikut :

“Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: ‘Apa hak burung itu, ya Rasulullah!’ Nabi menjawab: ‘Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'” [Riwayat Nasa’i dan Hakim]

Oleh karena itu saya tegaskan lagi jangan membunuh burung burung kecil atau hewan lain jika tidak kita manfaatkan ataupun saat berburu jika dirasa kita tidak mampu mengambilnya sebaiknya jangan ditembak, karena semua ada pertanggung jawabnya.

berburu hama tupai
berburu bersama untuk dikonsumsi
Satu lagi menurut Ulama Mazhab berburu hukumnya Mubah jika untuk dikonsumsi, dan hukumnya sunnah jika untuk memcukupi kebutuhan keluarganya, dan wajib jika untuk kelangsungan hidup atau dalam keadaan darurat seperti didalam hutan.
Hukumnya haram jika hewan buruan hanya untuk senang senang dengan menyiksa hewan tersebut lalu ditinggalkan.

Seperti apa yang di ucapkan Ust. Abdul Somad.. Sebelum menembak bacalah Basmalah .
Orang yang menembak buruan langsung mati tetapi belum sempat di sembelih itu hukum nya halal... Kalo buruan di tembak tidak mati karna nyerempet yg ada nyiksa di binatang tersebut sama saja kita berdosa.
Maka dari itu lebih baik binatang tersebut di tembak langsung mati dengan feeling kita bahwa senapan kita mumpuni untuk menembak akurat pada titik vital hewan.

rica rica burung belibis
nikmatnya daging hewan buruan
Pada intinya usahakan dan ingat bahwa setiap sebelum menembak baca basmalah dengan menyebut nama allah maka insha Allah daging buruan tersebut menjadi halal dan tidak menjadi bangkai.

Pikirkan juga jika berburu hewan yang jatuh kedalam air, jika hewan tersebut mati karena tenggelam hukumnya bisa haram, jadi setelah menembak buruan tersebut dan tidak langsung mati, usahakan segera menyembelih dengan pisau agar halal dan tidak menjadi bangkai.

Saat melakukan penyembelihan disarankan agar menggunakan pisau berburu yang tajam, dan tidak menggunakan anggota tubuh seperti gigi, tulang atau kuku karna akan menjadi haram, tidak boleh juga menyembelih sampai kepalanya putus.

Sedikit lagi saya jelaskan jagan pernah berburu hewan yang dilindungi ataupun hewan peliharaan orang lain karena itu hukumnya haram bahkan sangat haram dalam dunia berburu dengan senapan angin.
Berburu hewan yang dilindungi akan merusak citra kita sebagai pemburu dimata orang lain,
sebenarnya senapan angin tidak hanya untuk berburu, bisa juga untuk perlombaan bahkan sampai tingkat internasional.

burung rangkok dilindungi
burung rangkok dilindungi
Contoh diatas adalah burung rangkok burung yang menjadi ikon di kalimantan, indah sekali bukan..
Saya sendiri baru sekali melihat langsung burung ini dihutan karena memang lumayan langka.

Untuk itu tentu kita tidak mau hobi kesenangan kita dan kebanggaan kita dilarang oleh negara.
Mari kita sama sama menjaga hobi kita agar semakin banyak inovasi dalam senapan angin dan membuat hobi kita tetap di legalkan.

Sekian dari saya, terima kasih sudah membaca jika ada yang mau disampaikan silahkan berkomentar pada form komentar dibawah, terima kasih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Berburu Menggunakan Senapan Angin apakah Halal atau Haram dalam Islam"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel